Setelah Diserahkan Bupati, Dishub Garut Uji KIR Ambulance

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sesuai aturan yang berlaku, sebanyak 22 unit mobil ambulance yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Garut melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Garut. Uji kelayakan kendaraan itu, Harus rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Ya hari ini kami Dishub Garut melakukan pengecekan uji KIR, yang barusan yang diserahkan pak bupati di apel Pagi, kendaraan Ambulance baik untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun Rumah sakit, Semuanya Ambulance ini diuji di sini (Dishub Garut-red) sebanyak 22 Kendaraan,” Kata Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Garut, Suherman (02/10/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjut Suherman, tentu kami juga untuk Uji KIR ini harus melengkapi dengan berbagai macam persyaratan lainnya antara harus adanya SRUT, STNK, Fotocopy KTP pemohon, tera dari meteologi serta membawa kendaran dan bukti pembayaran uji kelayakan

“Pengujian dilakukan secara keseluruhan mulai dari rem, hand rem, lampu, dan ban. Fisik dan administrasi juga harus sesuai,” ujarnya

Ia Menambahka, setelah melalui pengecekan kendaraan Ambulance ini semuanya sudah dinilai layak dan bagus.

“Kami merasa terima kasih dalam rangka penanganan Covid -19, masyarakat enggak usah ragu karena kendaraannya sudah layak untuk digunakan,” ungkapnya

Kadishub menambahkan, nanti setelah enam bulan harus melakukan Uji KIR kembali baik dipakai maupun tidak dipakai harus dilakukan uji KIR kembali, pungkasnya

Reporter : MD Sumarna

Pos terkait