Setnov Pasrah Jelang Vonis Kasus Korupsi e-KTP

  • Whatsapp
Setya Novanto Saat Ikuti Persidangan Vonis E-KTP Sumber Foto CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis yang akan dibacakan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov berharap mendapat putusan majelis yang seadil-adilnya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Bacaan Lainnya

“Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT,” kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4).

Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu tak bisa bicara lebih jauh apakah akan melakukan langkah hukum banding usai mendengarkan putusan majelis hakim nanti. Setnov mengatakan ingin mendengarkan terlebih dahulu putusan hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya menjelang pembacaan putusan hari ini. Menurut dia, pihaknya maupun Setnov telah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

“Apapun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik,” ujar dia.

Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah kliennya sampaikan di persidangan. Terlebih, kata Maqdir dakwaan jaksa penuntut KPK tentang intervensi Setnov dalam proyek e-KTP tak terbukti.

“Kami harapkan hakim memutus perkara dg mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti,” tuturnya.

Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arh/ugo)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180424095053-12-293032/setnov-pasrah-jelang-vonis-kasus-korupsi-e-ktp

Pos terkait