Sidang DKPP Hakim Tolak Pengaduan Pasti di Pilkada Garut 2018 Untuk Seluruhnya

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Pilkada Garut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Sidang Kode Etik dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Pengadu H. Agus Supriadi, S.H. dan Hj. Imas Aan Ubudiah.

Jajaran KPU Garut saat melakukan foto bersama usai sidang (Sumber Media Center KPU Garut)

Majelis Hakim dengan Pimpinan  Majelis Prof. Harjono didampingi anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiarti, memutuskan :

Bacaan Lainnya

1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Hilwan Fanaqi) Teradu II (Djudju Nuzuluddin) Teradu III (Reza Alwan Sovnidar) Teradu IV (Lia Juliasih); 3. Memerintahkan kpada KPU Provinsi Jawa Barat untuk segera melaksanakan Keputusan Ini selambat lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

(Suzan/KPU/ESR)

Pos terkait