KABAR NUSANTARA – Pilkada Garut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Sidang Kode Etik dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Pengadu H. Agus Supriadi, S.H. dan Hj. Imas Aan Ubudiah.
Majelis Hakim dengan Pimpinan Majelis Prof. Harjono didampingi anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiarti, memutuskan :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Hilwan Fanaqi) Teradu II (Djudju Nuzuluddin) Teradu III (Reza Alwan Sovnidar) Teradu IV (Lia Juliasih); 3. Memerintahkan kpada KPU Provinsi Jawa Barat untuk segera melaksanakan Keputusan Ini selambat lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
(Suzan/KPU/ESR)