Siswi SMP di Tarogong Kidul Dicabuli Ayah Tirinya Hingga Hamil

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Seorang gadis yang masih berusia 13 tahun di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berinisial AR (32).

Akibat aksi bejadnya itu, anak tiri AR saat ini tengah hamil 4,5 bulan. Saat ini AR harus mendekam di tahanan Polsek Tarogong Kidul setelah sebelumnya senin (16/07/19) malam diamankan polisi karena hampir dihakimi massa.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan anak tiri tersebut pada senin (15/7/19) malam pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.

“Jadi warga ini melaporkan sekitar pukul 23.00 wib bahwa ada seorang warga yang diketahui berinisial AR telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun disana hendak melakukan aksi penganiayaan karena geram,”Ujarnya, Selasa (16/7/19).

Setelah menerima informasi dengan sigap pihak kepolisiam langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul, bahkan Ibunda korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, ibunda korban menjelaskan, awal mengetahui anak kandungnya hamil dari adiknya saat mengajaknya ke bidan.

Hal tersebut dilakukan adiknya karena mendengar bahwa korban telah mendapatkan aksi pencabulan dari ayah tirinya.

“Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan desas-desus tersebut. Begitu diperiksa ternyata anaknya tengah hamil. Disanalah ibundanya kaget karana anaknya mengaku telah dicabuli ayah tirinya,”Jelasnya.

Begitu mengetahui pelaku adalah suaminya sendiri, kata Kapolsek, warga bersama perwakilan keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung. AR sendiri akhirnya mau pulang karena disebutkan bahwa isterinya sedang sakit.

AR sendiri saat sampai di Garut langsung diintrograsi namun sempat mengelak. Beberapa saat setelahnya, akhirnya AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi sejak Desember 2018, atau sebelum AR menikahi ibu korban.

Kepada penyidik, AR mengaku kerap mendatangi rumah korban saat tengah pacaran. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur.

“Aksi pencabulan AR kepada anak tirinya ini juga dilakukan dengan mengancam korban,” tambahnya.

Kapolsek menyebut bahwa aksi pencabulan AR dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.

“Kita terus memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Korban masih sangat polos karena memang masih kelas 1 SMP,” Pungkasnya.

Reporter : MD Sumarna
Editor : Mustika

Pos terkait