Soal Warga Akan Gugat Tentang Banjir Pemprov DKI Sebut Itu Hak Setiap Orang

  • Whatsapp
Ada ratusan rumah terendam banjir di Gang Pandan 1 dan Gang Pandan 2, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN)

JAKARTA, KBARNNUSANTARA.ID – Yayan Yuhanah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta  mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan, termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.

Yayan menyebut pernyataan tersebut guna menanggapi rencana warga yang akan menggugat Pemprov DKI terkait penanganan banjir yang terjadi di Jakarta pada awal 2020 ini.

Bacaan Lainnya

“Mengajukan gugatan itu hak setiap orang,” ungkap Yayan saat dihubungi, Senin (6/1/2020).

Bahkan menurut Yayan, Pemprov DKI Jakarta pasti akan menghadapi gugatan tersebut, bahkan menurut ia jika gugatan sudah diajukan, Pemprov DKI akan menyiapkan pengacara dari internal Biro Hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Apa pun kondisinya, kalau kami katakanlah selaku pihak tergugat, ya harus siap. Kami tidak bisa lari dari gugatan itu, kami harus hadapi,” kata dia. Menurut Yayan, Pemprov DKI pernah juga menghadapi gugatan terkait banjir beberapa tahun yang lalu. Pemprov DKI memenangkan gugatan tersebut.

“Ada dulu gugatan banjir, tahun 2002 atau 2007, pernah ditangani Biro Hukum. Seingat saya, putusan terakhirnya gugatan ditolak, kami di pihak yang menang,” ucap Yayan. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Juru bicara tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat Pemprov DKI. Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta. Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

“Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: [email protected],” ujar Alvon, Minggu (5/1/2020).

Sumber : Kompas.com

Pos terkait