Sosok Veronica Koman, Tersangka Dugaan Provokasi Mahasiswa Papua

  • Whatsapp

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – kabarnusantara.id – Veronica Koman telah ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka dugaan provokasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Menurut Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, dugaan provokasi tersebut dilakukan Veronika Koman (VK) lewat akun Twitternya.

“Akun Twitternya tersebut menyebarkan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita-berita hoaks secara kontinyu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Bacaan Lainnya

Sosok Veronika Koman Liau Perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 ini dikenal sebagai pengacara publik, ia juga merupakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ia adalah pengacara publik bagi isu-isu Papua, pencari suaka dan pengungsian internasional.

Veronica, lulusan Hukum Internasional salah satu Universitas di Jakarta ini, selain menjadi pendamping mahasiswa Papua di surabaya, juga menjadi Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Ia juga aktif mengadvokasi pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara yang terdampar di Indonesia, diantaranya pengungsi Iran dan Afghanistan.

Itu dilakukannya dalam rangka membantu mereka mendapat status pengungsi, sesuai dengan ketentuan UNHCR; lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.
Saat berorasi pada aksi 9 Mei 2017 lalu di depan Rutan Cipinang, Jakarta, dalam rangka membela Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang ditahan gegara kasus penistaan agama, Veronika menyebut rezim Presiden Joko Widodo lebih parah dibanding rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karenanya, pada Sabtu 13 Mei 2017, Veronica dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina presiden. Pernyataannya tersebut sempat membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ngambek. Mendagri menuntut permohonan maaf Veronika atas pernyataannya tersebut, dan mengancam membawa kasusnya ke ranah hukum jika mengabaikan tuntutan tersebut.

Dalam kisruh mahasiswa Papua di Surabaya lalu, Veronika disebut menyebarkan konten provokatif yang memicu kemarahan masyarakat Papua. Pada kasus tersebut, Veronika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong terkait kerusuhan di Papua.

“Saat ini Polda Jatim bersama Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri tengah mendalami kasus ini. Laboratorium Forensik masih mendalami jejak digital Veronica. Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri,” kata Dedi Prasetyo.

Menurutnya, polisi Indonesia bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) guna melacak keberadaan Veronica. “VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, ada beberapa narasi provokatif yang ada di Twitter Veronica.”Sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak,” kata Dedi. (*)

Reporter : Ilmi

Redaktur : Ilmi G

Pos terkait