Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor 6 Persen Melalui Aturan Baru

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan beupaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid 19. Di antaranya dengan memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid revisi PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam hal itu Sri Mulyani menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Yakni, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).

Stimulus PMK 138/2020 itu bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp. 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya,, ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Selain itu untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Pasal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70, kemudian, subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.

Dalam ketentuan PMK sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur KKB untuk memperoleh manfaat fasilitas subsidi bunga dari PMK anyar ini.

Plafon kredit maksimal Rp. 10 miliar. Lalu, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp. 50 juta.

Bahkan memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Dan kelima, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dalam hal ini debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp. 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur kredit atau pembiayaan sebelum memperoleh restrukturisasi.

Untuk debitur yang memiliki plafon Kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp.10 miliar juga tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

Pos terkait