Status PSBB Daerah Menyesuaikan Kinerja PNS

  • Whatsapp

JAKRTA, KABARNUSNATARA.ID – Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan sistem kerja pada tatanan normal baru bagi para aparatur negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.

“Kami menerima apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Jika sudah ditransfer, separuh kerja. Jadi daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (7/6/20) dilansir dari liputan6.com.

Bacaan Lainnya

Bahkan ia menyebut jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka lembaga pemerintah juga mengatur untuk melaksanakan penugasan dari rumah, hal tersebut teangkum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Sesuai verifikasi, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai akhir Juni, dan sekarang memasuki masa transisi, sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan ia berbicara tentang masa transisi ini, kantor pemerintah dapat menerapkan saat kerja dari kantor (WFO) dengan maksimal 50 persen menerima pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan topeng dalam sistem kerja baru.

Selain itu ASN juga mengatur jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, jarak jauh sosial / fisik saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat melalui keberanian.

Selain itu, karyawan dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki penilaian resehatan yang didukung bekerja dari rumah.

Selanjutnya, perjalanan dinas untuk ASN selama masa PSBB juga diatur ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah, secara umum, ASN belum mengizinkan berdinas ke luar kota, namun, disetujui perjalanan dinas tersebut sifatnya diminta, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang diperlukan diperbolehkan perjalanan dinas.

Walaupun demikian, masing-masing Kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur pengaturan akses yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

“Sistem kerja ini merupakan pola baru, sehingga para ASN meningkatkan, inovatif, dan inovatif untuk menyesuaikan diri. Sementara itu, perbaikan pelayanan publik mampu meningkatkan proses percepatan administrasi. Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, “ujarnya.

Sementara itu, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru, selain partisipasi masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga masing-masing, sanksi disiplin yang telah disusun dalam undang-undang dapat dijatuhkan untuk ASN yang membatalkan protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Dia juga mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

“Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam kesulitan yang seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang memperhatikan protokol Kesehatan,” tutupnya.

Repoter : Hari S
Sumber : Liputan6.com

Pos terkait