Sudah Terima Dana Bos Hingga Tahap 2, KCD Korwil XI Sebut SMK Berdikari 1 Garut Tidak Terdaftar Sebagai Penerima

  • Whatsapp
Kantor KCD Korwil XI Garut nampak depan (Dok : Istimewa)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dengan Kondisi bangunan sekolah yang diduga mangkrak di kawasan Kecamatan Banyuresmi, SMK Berdikari 1 Garut , Jawa Barat, ternyata memiliki status dengan penghapusan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sejak Januari 2019 lalu.

Yang berarti sekolah tersebut tidak bisa lagi mendapatkan dana BOS karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Hal tersebut diungkapkan Kepala KCD Korwil XI Asep Sudarsono baru-baru ini kepada kabarnusantara.id melalui pesan instan whatsapp.

Bacaan Lainnya

Bahkan hal tersebut mendapat respon dari Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Drs. Achdiat Kusnadi, M.Pd yang membidangi SMA dan SMK, bahkan orang yang berpengalaman di dunia pendidikan sebagai kepala sekolah itu menyebut baru tahu akan adanya informasi SMK Berdikari 1 Garut yang masih menerima BOS dan akan segera koordinasi dengan Dewan Pendidikan beserta KCD.

“Terima kasih atas informasinya, saya juga baru tahu dari bapak, Insha Alloh secepatnya akan berkoordinasi dulu baik dg DP, maupun dg pihak KCD,” ujar Achdiat Kamis (02/07/20) sore.

Sementara Kepala KCD Korwil XI Asep Sudarsono menyebut bahwa status SMK Berdikari 1 Garut itu sejak Januari 2019 sudah tidak mendapatkan BOS, hal tersebut ia buktikan dengan sudah tidak adanya nomor NPHD sekolah tersebut.

“Sejak Januari 2019, SMK Berdikari 1 sudah tidak mendapat BOS, dibuktikan dengan tidak adanya NPHD. Itu di catatan kami,” ujar Asep Sudarsono Rabu (01/07/20) malam.

Namun ia menyebut mengenai penerimaan dana BOS oleh SMK Berdikari 1 Garut yang sudah memasuki tahap 2 akan dilakukan pengecekan langsung, pasalnya menurut ia pencairan BOS tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada ajuan NPHD.

“Tentang bos yang masuk sudah tahap 2. Kami akan cek langsung tentang berita ini, karena pencairan bos bisa dilakukan jika ada ajuan NPHD yang tanda tangani. Sejak Juni tahun 2019 kami telah mengajukan pemblokiran dapodik pak, agar tidak mendaftaran bos, tetapi ijin operasional dan status kelembagaan belum di cabut, oleh pihak dinas Propinsi berdasarkan ajuan dari cabang dinas wilayah XI,” Pungkasnya.

Reporter : Evan SR

Editor : Slamet Timur

Pos terkait