Sulaiman : Mukab KADIN VII dan Rekonsiliasi Narasi Pelayanan Internal

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Mukab VII Kadin Garut, 21 Januari 2020 mendatang, merupakan agenda evaluasi organisasi lima tahunan, berkaitan dengan kinerja aparatur sampai pada penguatan pelayanan sekretariat kepada pelaku usaha, sebagai orgnisasi berhimpunya para pelaku usaha di Kabupaten Garut, Kadin menjadi penting dalam sorotan berbagai kalangan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya, karena dasar pembentukanya, sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi.

Maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.

Bacaan Lainnya

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Memiliki fungsi dan tugas pokok dalam mengemban amanah yang harus dilaksanakan berdasarkan undang undang.

Namun dalam perjalananya, narasi tentang pelayanan menjadi bias karena dalam pandangan kami bahwa produk Mukab yang telah lalu tidak serta merta melakukan rekonsiliasi terhadap narasi bersama berkaitan dengan penguatan pelayanan internal yang berlandaskan pada semangat menjalankan undang-undang secara konsisten, Mukab hanya sekedar pemilihan pimpinan, penyusunan pengurus dan pelantikan, yang pada akhirnya kita lupa agenda besar yang sesungguhnya menjadi tanggungjawab lima tahunan dalam melakukan pembinaan terhadap usahawan secara terencana, terukur dan mampu mengembangkan ruang kosong yang belum terurus.

Tentunya kita butuh para aparatur yang memiliki kekuatan literasi dengan kapasitas dan grade yang mempuni dalam memaknai perkembangan, kemajuan teknologi informasi dan memaknai nilai-nilai dalam konsolidasi pengetahuan tentang kegarutan yang dibungkus narasi dan literasi tentang sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Garut.

Sehingga usahawan dan potensi usahawan terlayani dengan baik sesui dengan fungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha antara para pengusaha dan pemerintah, dan antara para pengusaha dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Dalam mempertegas posisi kelembagaan Kadin memiliki tugas pokok untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar. KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987, serta memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.

Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi. Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dikalangan dunia usaha.

Membina dan meberdayakan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha, memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.

Memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya, melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Meningkatkan efisensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Kendali Mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya, mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

Memperhatikan fungsi dan tugas pokok kelembagaan Kadin, teramat sangat keliru dan kekeliruan yang berulang adalah kerugian yang menghantarkan kita kepada suasana ketidakpastian dan harapan tanpa batas, tentunya kita memiliki suasana batin dan denyutan yang setidaknya beriiringan ketika mendapatkan suasana dan ekpektasi lebih dari para penggiat usaha kecil dan penggiat sosial kemasyarakatan lainya untuk kadin ke depan yang juga memberikan kontribusi bagi pengembangan dan peningkatan wirausaha baru dan penguatan usahawan yang telah ada, baik produk produk yng terlahir dari akar budaya masyarakat setempat maupun produk hasil inovasi lainnya.

Akhirnya kita berharap bahwa Mukab Ke VII Kadin Garut, menjadi episode awal dalam merekonsiliasi pemikiran, pengetahuan dengan standart tinggi sehingga mampu dan mau menbaca tanda tanda zaman, Amin.

Penulis: SULAIMAN, ST
Ketua IKA STT-G dan Ketua KAHMIPreneur Garut

“Menjadikan Kadin Garut sebagai pelayan bagi wirausaha, adalah langkah awal yang Menjadikan Kita Luar Biasa”

Editor : AMK

Pos terkait