Tak Sinkron Antara Jumlah Kebutuhan Surat Suara KPU-Bawaslu

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut dijabarkan setelah upaya monitoring dan supervisi pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Geger Warga Cimanganten Temukan Jasad Mengambang

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan, rekomendasi yang diberikan diantaranya, KPU dalam melaksanakan pengadaan Surat Suara Pemilu 2019 sebagai bagian dari Perlengkapan Pemungutan Suara yang tertuang pada pasal 341 hurup b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus memperhatikan dua hal, Pertama, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.

Baca juga : Membandel Kios Yang Berada di Trotoar Kerkof Garut Kena Bongkar Satpol PP

Kedua, jumlah surat suara yang harus tersedia di TPS Pemilu 2019 harus sesuai amanah undang-undang 7 tahun 2017 pasal 350 ayat 3 dan pasal 21 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, yakni, jumlah surat suara di setiap TPS harus sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ditambah dengan 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai Cadangan.

Baca juga : Tega Sang Ayah di Garut Patahkan Tangan Anak Balitanya

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pengadaan, pendistribusian, sortir dan lipat surat suara oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat sampai dengan tanggal 18 Maret 2019 ditemukan potensi kekurangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan mengacu pada dua rekomendasi Bawaslu untuk KPU.

Baca juga : Dengan Volume 60 Ton Perhari, Garut Darurat Sampah Pemerintah Harus Cari Solusi

“Khusus untuk surat suara, kami Bawaslu Jawa Barat memberikan perhatian khusus untuk soal ini, karena surat suara itu merupakan logistik utama dalam pelaksanaan Pemilu

Terdapat Potensi Kekurangan Surat Suara Pemilu 2019 di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk semua jenis Surat Suara (PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota).

Potensi kekurangan pada proses pengadaan surat suara PPWP sejumlah 205.378, potensi kekurangan surat suara DPR sebanyak 16.378, potensi kekurangan surat suara DPD sejumlah 205.378, potensi kekurangan surat suara DPRD Provinsi sejumlah 13.378 lembar.

Potensi Kekurangan Surat Suara akibat Rusak dari Percetakan dan Sortir Lipat KPU Kab/Kota untuk PPWP sejumlah 25.915, surat suara susak DPR sejumlah sejumlah 20.672, surat suara rusak untuk DPD sejumlah 43.801, surat suara rusak untuk DPRD Provinsi sebanyak 46.542.

Namun demikian, lanjut Abdullah, masih ada waktu bagi KPU untuk melengkapi, mengganti, dan mendistribusikan surat suara tersebut hingga sehari sebelum pelaksanaan pemilihan.
(Asep/Jay)

Pos terkait