Tarif Angkutan Umum di Garut Tak Ada Tuslah, Kata Kadishub

  • Whatsapp
Kadishub Kabupaten Garut, H. Suherman (kedua dari kiri) mengecek Pospam Kadungora, Jum'at (31/5/2019).

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, H. Suherman menyatakan, Pemkab Garut tidak menggulirkan kebijakan tuslah dalam Lebaran 2019 ini, baik untuk Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) maupun yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, lanjut Suherman, sopir atau pihak pengelola angkutan umum dilarang menaikan tarif ongkos kepada penumpang.

Baca juga:

Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Tanggal 5 Juni

“Berdasarkan aturan yang berlaku kini tidak lagi diperkenankan angkutan penumpang untuk menerapkan tuslah. Tidak ada tuslah. Warga yang menemukan sopir menaikan tarif silakan lapor,” tegas Suherman saat dihubungi lewat sambungan teleponnya, Jum’at (31/5/2019).

Menurutnya, selama arus mudik dan balik, baik untuk bus maupun angkutan lainnya, tarif tetap berpatokan pada tarif biasa. Jika ditemukan ada angkutan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya bekerjasama dengan Polres Garut akan langsung melakukan penindakan.

“Asalkan ada pengaduan dan asal ada bukti laporan masyarakat pasti kita tindak,” ungkapnya.

Baca juga:

Waspada, di Jalur Mudik Nagreg-Malangbong PJU Banyak yang Mati

Namun berbeda dengan pernyataan Kadishub, sejumlah angkutan kota di wilayah Garut ternyata telah menaikkan tarif kepada penumpang. Contohnya angkutan jurusan Cibatu- Terimnal Guntur. Untuk tarif normal berkisar antara Rp 8000 hingga Rp 10.000, namun beberapa hari belakangan ini ongkosnya menjadi Rp 12.000.

Reporter : MD Sumarna
Editor : Mustika

Pos terkait