Terjerat Korupsi Kades Sukahening Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Kepala Desa/Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, UD dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 untuk Desa Sukahening yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/11/2019) lalu.

Akibat, Ulah terdakwa ini Negara dirugikan keuangan negara sebesar Rp. 878.747.654 selain itu terdakwa FG selaku anggota TPK dan pelaksana pembangunan TPT Lapang Jati dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH dan Yosep Rusdiawan SH yang membacakan Surat Tuntutan (Requisitoir) menjelaskan, bagi terdakwa UD, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dsamping itu UD dituntut juga pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar sebesar Rp 116.820.000 dan Rp 15.000.000.

“Namun Terdakwa UD saat proses penyidikan dan persidangan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya tersebut,” jelas Yayat.

Yayat mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 116.820.000. dan Rp 15.000.000 yang dibebankan kepadanya sebagai Uang Pengganti. Terdakwa belum pernah dipidana dan tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu JPU menuntut terdakwa FG pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar sebesar Rp 704.927.654. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Reporter : Ucue
Redaktur :ST

Pos terkait