Tim Agus Alfaz Menolak Hasil Mukab Kadin dan Akan Lakukan Upaya Hukum

  • Whatsapp
Arafat El Jihad didampingi Risman Penasehat Hukum Agus Alfaz dan Tim Pemenangan (Dok : TIM)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dalam pelaksanaan Mukab Kadin Garut ke VII di Ballrom Hotel Sumber Alam Garut, hasilkan keputusan yang dinilai sepihak, atas penetapan Yudi Nugraha Lasminingrat secara aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut periode 2020-2025.

Pernyataan tersebut mencuat setelah penetapan ketua terpilih tersebut yang di bacakan oleh Agus Indra Arisandi dalam sidang Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Garut di hadapan ratusan peserta Mukab.

Bacaan Lainnya

Arafat El Jihad Ketua Tim Pemenangan Agus Alfaz mengatakan bahwa pihaknya menolak hasil Mukab Kadin Garut ke VII karena dinilai telah melakukan pelanggaran prinsip dari AD ART.

“Dengan ini kami menolak hasil Mukab Kadin Garut Ke VII hari ini, karena dinilai melanggar prinsip-prinsip AD ART, dan juga peraturan organisasi di KADIN Garut,” tegasnya Selasa (21/01/20).

Bahkan ia menyebut akan menempuh jalur hukum yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana Mukab Kadin Garut dalam penyelenggaraan Mukab Kadin Garut ke VII itu.

“Peserta kami banyak yang tidak diterima saat mendaftar sebagai peserta, selain itu sidang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan mekanisme, terakhir saat pak Agus Alfaz masuk ruangan, tiba-tiba presedium sidang membacakan penetapan Yudi Nugraha yang menang dengan cara aklamasi, padahal calon ini kan ada dua,” pungkas Arafat.

Reporter : M Fadilah
Editor : AMK

Pos terkait