Tim Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kadispora Garut Hadirkan Bupati Garut Sebagai Saksi Meringankan di Persidangan

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Persidangan dugaan Tipikor pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul Garut, Senin (11/01/21) yang lalu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) bagi Terdakwa Kuswendi eks Kadispora Kab. Garut.

Tak tanggung-tanggung, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa Kuswendi.

Bacaan Lainnya

Bahkan kehadiran Rudy di persidangan cukup mengejutkan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan para pengunjung persidangan. Bahkan di awal suasana persidangan sempat memanas diwarnai perdebatan alot antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum.

Dalam persidangan tersebut JPU berkeberatan dengan kehadiran Rudy Gunawan sebagai saksi dan mempertanyakan surat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jadi saksi mengingat Rudy adalah sebagai Pejabat Negara.

Namun hal tersebut ditanggapi oleh Penasehat Hukum Kuswendi Paramaarta Ziliwu yang menerangkan bahwa dalam hal ini saksi hadir dalam kapasitasnya sebagai Mantan Bupati Garut pada Periode 2014-2019 karenanya terkait Proyek Pembangunan Sport Hall Center di Lingkungan Dispora Garut pada tahun Anggaran 2016 bukan sebagai Bupati aktif.

“Pak Rudy ini hadir sebagai Bupati Garut pada periode 2014-2019, karena pembangunan SOR berlangsung pada tahun anggaran 2016 ,” ujar Paramaarta.

Sedangkan Sandi Prisma Putra, Penasehat Hukum Kuswendi lainnya mengatakan bahwa dihadirkannya orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut di persidangan untuk mengungkapkan fakta-fakta dengan harapan dapat terungkap kebenaran materil.

“Kang Rudy ini dihadirkan demi mengungkapkan fakta-fakta dengan harapan dapat menemukan kebenaran materil dan keadilan dapat ditegakan oleh karenanya, memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan Penuntut Umum dan mengizinkan saksi memberikan keterangannya,” jelas Sandi.

Dalam persidangan tersebut Rudy menjelaskan bahwa dia hadir bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Garut aktif dan Rudy hadir secara sukarela atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa karenanya tidak ada kewajiban untuk meminta izin dahulu ke Kementrian Dalam Negeri. Kemudian Majelis Hakim yang memeriksa sependapat, sehingga mempersilahkan Rudy untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa Kuswendi.

Dalam kesaksiannya Rudy menerangakan bahwa pada tahun 2017 memang ada temuan BPK RI yang mengindikasikan adanya kelebihan bayar hingga merugikan negara, namun terhadap temuan tersebut sebenarnya sudah ada pengembalian ke kas daerah dalam jangka waktu kurang dari 60 hari. Lalu bangunannya pun sekarang sudah jadi dan ada sertifikasi layak pakai.

Selain Rudy Gunawan, dalam persidangan tersebut juga Penasehat Hukum terdakwa turut menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik DR. Dian Puji Simatupang yang juga merupakan Dosen dari Universitas Indonesia.

Ahli tersebut memberikan keterangan bahwa harus ada sinkronisasi apabila proses audit dilakuakan dua kali oleh lembaga yang sama apabalia hasil audit tidak sesuai prosedur maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bisa dibatalkan.

Tak hanya itu ahli menerangkan kerugian keuangan negara tidak harus selalu menjadi korupsi sepanjang hal-hal tersebut disebabkan kesalahan administrartif, kesalahan prosedural atau substansi pelaksanaan, apalagi jika sudah ada pengembalian kerugian.

Pos terkait