UKM Yang Tidak Terakomodir Sebagai Pemilih Ancam Akan Gugat Panitia dan Ketua Kadin Garut

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dalam tahapan Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut ke VII yang akan diselenggarakan tanggal 21 Januari 2020, terancam berbuntut gugatan hukum.

Gugatan tersebut disinyalir akan terjadi akibat ratusan pengusaha yang merasa tidak terakomodir sebagai pemilih, mereka merasa mengancam menggugat Panitia Pelaksana Mukab Kadin dan Ketua Kadin Garut.

Bacaan Lainnya

Risman Nuryadin S.H, sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) mengungkapkan, para pengusaha sektor UKM, merasa hak pilihnya dijegal oleh panitia pelaksana Mukab Kadin ke VII Garut.

Sehingga memaksa pengusaha UKM ini, untuk berupaya menempuh jalur hukum dan mengadukan hal tersebut kepada Risma sebagai tim penasehat hukum UKM agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.

“Mereka ini, merasa hak pilihnya dijegal, hingga tidak bisa memilih, makanya kita akan kumpulkan bukti-bukti untuk melangkah ke proses hukum,” ujar Risman saat ditemui di Villa Guntur, Jumat (17/01/20).

Risman menyebut, para pengusaha memiliki hak untuk mendapatkan hak pilihnya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Tentunya dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan panitia untuk bisa mendapatkan hak pilihnya.

Setelah mengikuti aturan main yang ditetapkan panitia, menurut Risman para pengusaha sektor UKM tetap tidak bisa mendapatkan haknya karena pengajuan mereka mendapatkan kartu anggota tidak kunjung diproses.

“Jadi ada yang memperbaharui kartu mereka dan membuat kartu baru, tapi ternyata tidak diproses, sementara banyak pengusaha konstruksi yang mengajukan diproses kartu anggotanya,” jelas Risman.

Ia menuturkan bahwa pengusaha UKM ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan panitia, batas akhir pengurusan kartu tanda anggota hingga tanggal 14 Januari atau H-7 Mukab Kadin. Namun pihak panitia tidak kunjung melakukan proses pembuatan KTA tersebut, meski sudah diajukan sejak jauh-jauh hari.

“Pendaftarannya kan bisa online, dari data yang sudah masuk saja, ada sekitar 280 pengusaha UKM yang tidak diproses, belum yang menyerahkan berkas langsung ke sekretariat Kadin,”paparnya.

Risman menunggu, kebijaksanaan panitia pelaksana Mukab Kadin menyikapi permasalahan ini dengan mengakomodir para pengusaha UKM untuk bisa mendapatkan hak pilihnya. Apabila dalam pelaksanaan Mukab para pengusaha UKM belum mendapatkan hak nya, kami akan menempuh upaya hukum.

“Kita akan melayangkan somasi, kita telah melihat unsur-unsur pidana dan perdatanya, kita tinggal siapkan bukti-buktinya,” pungkas Risman.

Reporter : Evan SR
Editor : AMK

Pos terkait