Ungkap!! Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B, Oknum PNS Ditangkap Sat Narkoba Polres Garut

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Garut, Polda Jawa Barat, ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Hal tersebut sesuai laporan nomor : LP / B / 480/XI/2020/JBR/RES GRT, tanggal 06 November 2020.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, S Sos, M Si, melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat SH, mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal dari laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas, ARH als AB seorang ASN/PNS Kemenkumham, karena kedapatan menyimpan narkotika yang diduga sabu-sabu di bagasi sepeda motor miliknya, pada Jum’at (06/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Kemananan dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang,” ucap Muslih, Jum’at (13/11/2020).

Lanjut dijelaskan Muslih, melihat gelagat yang berbeda dari ARH alias AB kemudian setelah di periksa tidak adanya barang bukti pada badan yang bersangkutan, lalu Kalapas menginstruksikan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH aliad AB, dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu, yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor tsb.

Kemudian, sambungnya, setelah dilaksanakan interogasi ARH mendapatkan barang tersebut dari seseorang suruhan RR alias T, yang tiada alain merupakan narapidana/warga binaaan Lapas Garut, dan RR alias T menyuruh untuk memasukannya ke Lapas untuk diserahkan kepadanya.

“Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR alias T dan menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YA alias A yang juga narapidana/warga binaaan Lapas Garut. RR hanya di suruh oleh YA, untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di introgasi kepada YA, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta rupiah,” bebernya.

Masih kata Muslih, menurut keterangan pengakuan dari YA, bahwa sabu-sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Saat ini, imbuh Muslih, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Muslih.

Untuk Barang Bukti (BB) tambah ia, saat ini telah disita dan diamankan adalah, 11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu, seberat 4,27 gram, 2 alat hisap/bong, 2 buah pipet, 2 buah cangklong, 4 buah sedotan, 7 buah plastik klip bening, 1 buah kotak kecil, 1 buah telepon genggam, 1 buah tas kecil warna hitam.

“Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV, berikut STNK dan juga dua unit Handphone,” pungkasnya.

Pos terkait