Usai Terbit SK DPP, DPC Hanura Garut Berganti Kepengurusan Baru

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Politik Garut, Adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim dirinya sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat, Kabupaten Garut. Paska ditetapkannya Ketua DPC yang baru Lela Nurlela yang menggantikan Sherli Besi. DPC Hanura Kabupaten Garut, menghimbau kepada seluruh publik jangan sampai terjebak dengan adanya klaim tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Garut, Lela Nurlela, yang didampingi Sekretaris Partai, Iwan Setiawan yang akrab di panggil IB, langsung menggelar konfrensi pers, yang bertempat di Sekretariat DPC Hanura Garut, Jalan Ranggalawe, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (31/1/18).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers tersebut, Sekretaris DPC Hanura Garut, Iwan Setiawan alias IB dan dihadiri oleh sebagian pengurus partai, mengatakan, setelah terjadinya revitalisasi kepengurusan hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandung pada tanggal 24 Januari 2018.

konfrensi pers dilakukan agar tidak pernah terjadi kebingungan diantara pengurus dan anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Hanura Kabupaten Garut, agar tidak terjadi kebingunan diantara pemangku kepentingan terkait urusan administrasi kepartian khususnya bagi KPU Garut yang saat ini sedang bekerja mempersiapkan Pilkada dan Pileg 2019, serta tidak terjadi kebingungan diantara rekan-rekan pengurus dan anggota Partai Politik dikabupaten Garut.

Adapun menurut Iwan Setiawan, beberapa hari kebelakang terjadi dinamika poltik ditubuh partai Hanura Kabupaten Garut. Yang mana pada pertengahan awal bulan Januari di sejumlah media mass tentang terjadinya dinamika di internal kepengurusan DPP Partai Hanura. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2018.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Putusan yang bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, tentang Restruktuasi, Resposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020, yang menyatakan bahwa DR. (HC) Oesman Sapta Odang tetap sah sebagai Ketua Umum Hanura.

Kemudian dikatakan IB, DPP Hanura yang dinahkodai Oesman Sapta Odang, pada tanggal 24 Januari 2018 siang, menerbitkan SK bernomor SKEP/380/DPP-Hanura/I/2018 Tentang Pemberhentian Sherli Besi Sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Garut dan Pengangkatan Mahmud Yunus Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Garut.

“Setelah DPP menunjuk Mahmud Yunus sebagai Plt, yang ditugaskan untuk segera menggelar Muscablub, dengan bergerak cepat pada hari yang sama langsung dilaksanakan Muscablub yang bertempat di Hotel Horison Bandung. Yang mana hasilnya secara aklamasi Lela Nurlela terpilih sebagai Ketua DPC Hanura Garut periode 2015-2020 menggantikan posisi Sherli Besi, dan pada tanggal 27 Januari 2018 DPP Hanura menerbitkan SK Pengangkatan Lela Nurlela sebagai Ketua DPC Hanura,” ujar Sekretaris DPC Hanura, Iwan Setiawan atau IB, Rabu (31/1/18) pada wartawan.

Ia menambahkan, jika DPP Partai Hanura setelah dilaksanakan Muscablub oleh DPC Hanura Kabupaten Garut, pada tanggal 27 Januari 2018, menerbitkan SK bernomor SKEP/406/DPP-HANURA/I/2018 tentang penetapan susunan pengurus DPC Hanura Kabupaten Garut, yang defenitif periode 2015-2020 yang langsung ditandatangani ole Ketua Umum DR (HC) Oesmas Sapta Odang.

“Dengan telah terbitnya SK Kepengurusan yang baru terjadi revitalisasi pengurus di tubuh DPC Hanura Garut. Yang mana hal itu juga terang benderang kalau di tubuh internal partai Hanura Garut tidak terjadi perpecahan baik di tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa,” cetusnya.

Dengan demikian, kata Ia, segala dinamika politik yang terjadi sudah terang dan tegas keputusannya. Bahkan, DPC Hanura Garut tetap patsun dan mengakui Ketua Umum yang sah, yakni DR (HC) Oesman Sapta Odang. Segala tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Ketua Umum didalam struktur kepartaian memiliki konsekuansi yang dijamin oleh AD/ART Partai dan sistem perundang-undangan.

“Pemberhentian Sherli Besi dan pengangkatan Plt Mahmud Yunus sudah sesuai dengan aturan AD/ART Partai Hanura, sehingga tidak berbentur dengan aturan Partai dan dikatakan sah secara hukum, termasuk dengan penyelenggaran Muscablub DPC Hanura Garut,”

Iwan mengakui, pengesahan Lela Nurlela, sebagai Ketua Depenitif DPC Hanura Kabupaten Garut, dan Sekretaris Iwan Setiawan alias IB, Bendahara H. Toni Alamsyah, sudah melalui proses dan mekanisme sesuai AD/ART Partai. Hal tersebut dituangkan dalam SK DPP Partai Hanura bernomor SKEP/406/DPP-HANURA/I/2018, sah secara hukum.

” Pengesahan SK DPP Hanura sah secara hukum. Soalnya, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai yang terdaftar di Kementrian Hukum Ham dan Hak Asasi Manusian,”

Ia berharap, seluruh PAC harus segera melakukan konsolidasi mensosialisasikan kepengurusan yang baru sampai akar rumput. Termasuk, DPC Hanura Kabupaten Garut tetap kondusif tidak terjadi perpecahan baik di jajaran pengurus dan internal partai. pungkasnya.

(Taufiq A)

Pos terkait