Vanessa Angel Didakwa Tersangka Miliki 20 Pil Xanax

  • Whatsapp
(Dok. Humas Polres Jakarta Barat )

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Vanessa Angel didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Maret, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan Jakarta Barat sering dijadikan tempat salah satu public figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis xanax.

Bacaan Lainnya

“Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil xanax,” kata JPU dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/20).

Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Kemudian polisi menemukan 5 butir pil xanax ada di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil xanax di dalam laci lemari tv yang ada di kamar terdakwa yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.

Kemudian terdakwa mengakui menyimpan pil xanax tersebut untuk digunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa mengaku mendapatkan pil xanax tersebut dari saksi H Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa alam proses persidangan di PN Surabaya, sedangkan 15 butir diperoleh dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere.

Jaksa menyebut penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep maka resep tersebut akan ditahan pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM.

Akan tetapi, pada kenyataannya resep obat tersebut masih ada pada terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan 20 butir tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi.

Pos terkait