Wacana Sanksi Denda untuk Warga Tak Bermasker Pemprov Jabar Diminta Untuk Tinjau Ulang

  • Whatsapp
Razia warga tak bermasker. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Muhammad Yusuf Wakil Wali Kota Tasikmalaya, meminta izin kepada warga yang tidak bermasker akan mempertanyakan hubungan sosial, oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Jabar) meminta ulang rencana tersebut.

Yusuf menyebut Tasikmalaya selama ini memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak bermasker selama PSBB (meminta sosiak berskala besar) dan AKB (adaptasi kebiasaan baru), sanksi sosial ini termasuk fasilitas kebersihan umum, push up, dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ini diubah menjadi materi denda, menurut Yusuf hal ini malah akan menjadi pembicaraan sosial di masyarakat. “Misalnya tukang becak lupa pakai masker. Masa harus didenda 100 ribu? buat dapet uang 3.000 saja mereka sudah kesusahan,” kata Yusuf.

Yusuf menyebut hal ini akan menjadi lebih efektif untuk mewujudkan warga yang sadar dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, dari beberapa kejadian, warga yang sudah pernah disanksi bekerja di fasilitas umum enggan kembali melakukan hal serupa.

“Karena kami mengharapkan Pemprov Jabar dapat meminta bantuan ulang rencana denda itu. Paling tidak, penerapannya dapat disesuaikan dengan kabupaten kota masing-masing. Kami juga dapat menyediakan dari beberapa pihak, hukuman denda tak mau akan efektif. Sanksi denda itu kan tipiring, tak bisa membayar begitu saja, harus melalui proses pengadilan di tempat. Menurut saya para pejabat hukum juga akan menyetujui dengan hukuman seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dimulai mulai 27 Juli 2020 ini, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar. Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahap edukasi dan teguran sudah dilakukan.

“Jadi, sudah bisa masuk pendisplinan. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu hingga 150 ribu untuk warga yang tak pakai topeng di tempat umum,” ujar dia.

Reporter : Ucue

Sumber Lain : Merdeka.com

Pos terkait