Wakil Kementrian Agama Bolehkan Demo tapi Tidak Dengan Anarkis

  • Whatsapp
Bentrokan di Harmoni. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

KABARNUSANTARA.ID – Wakil Kementrian Agama Zainut Tauhid Sa’adi Mengatakan demonstrasi merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi. Kendati begitu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukannya dengan tindakan yang anarkis.

Hal ini disampaikan Zainut menyusul aksi demonstrasi sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. Dia menilai aksi demo yang berujung tindakan anarkis justru akan membuat suasana menjadi semakin tak kondusif.

Bacaan Lainnya

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum” jelas Zainut dalam siaran persnya, pada Jumat (9/10).

“Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” sambungnya.

Zainut berharap aparat menggunakan pendekatan persuasif dan simpatik saat menghadapi para demonstran serta tidak melakukan kekerasan. Menurut dia, banyak Hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja.

Untuk itu, dia meminta semua pihak harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undangannya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi” kata Zainut.

Selain berdemo, kata dia, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi.

“Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut,” tutur Zainut.

Sebelumnya, gelombang unjuk rasa penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Enam polisi dilaporkan mengalami luka-luka. Sementara 1.000 orang diberi label sebagai perusuh pun ditangkap.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas umum seperti halte dan pos polisi rusak. Sebanyak 20 halte Transjakarta yang mengalami kerusakan akibat massa demontrasi yang berujung anarkis.

“Diperkirakan kerugian sekitar kerusakan lebih Rp 55 miliar. Jumat pagi ini targetnya adalah seluruh fasilitas publik di Jakarta bisa digunakan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Pos terkait