Wanita Pembawa Anjing ke Masjid, Dijerat Pula Pasal Penganiayaan dan Pencemaran

  • Whatsapp
Potongan video saat SM ditegur jamaah Masjid Al Munawaroh, Babakan Medang, Bogor, sementara anjingnya diletakkan di atas karpet.

BOGOR|KABARNUSANTARA.ID – SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemungkinan dijerat dua kasus lainnya. Selain melakukan penistaan agama, SM yang juga warga Kecamatan Madang, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengurus masjid dan melakukan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Terapkan Pasal Penistaan Agama

Koordinator Tim Advokat DKM Al Munawaroh, Endy Kusuma mengatakan, selain penodaan agama, tersangka juga dilaporkan tentang penganiayaannya dan pencemaran nama baik kepada pengurus masjid.

Baca juga:

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sempat Tonjok Keamanan Masjid

“Penodaan agama dan penganiayaan sudah diproses,” jelas Endy di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Seperti diberitakan, saat beradu mulut dengan pihak pengurus Masjid Al Munawaroh, SM sempat melayangkan tinjunya dan mengenai mulut lawannya. Akibatnya bibir korban pecah.

Reporter : RM
Editor Mustika

Pos terkait