Wisatawan Boleh Lega, Polres Garut Bekuk Lima Pelaku Pungli di Pantai Santolo

  • Whatsapp
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan lima pelaku pungli di Pantai Santolo, Senin (6/5/2019). (Foto ESR/Kabar Nusantara)


GARUT|KABARNUSANTARA.ID – – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut berhasil membekuk lima orang pelaku pungli terhadap wisatawan asal luar kota di Pantai Santolo, Garut Selatan. Kelimanya ditangkap atas laporan dari warga dan wisatawan yang resah dengan tindakan para pelaku.

Kelimanya masing-masing berinisial PHJ, ANH, AS, MMS dan Uy yang merupakan warga sekitar dan “berkuasa” di kawasan parkiran Pantai Santolo.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Empat Kementerian Berkolaborasi Bangun Sektor Ekonomi dan Wisata Garut

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, kelima pelaku ditangkap polisi sehari setelah memalak wisatawan asal Karawang yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Barang bukti uang yang diamankan kepolisian dari para pelaku pungli di Pantai Santolo (Foto: ESR/Kabar Nusantara)

“Waktu itu tanggal 30 (April) sempat rame, tanggal 1 (Mei) kita terjunkan tim dan alhamdulillah bisa kita tangkap. Mereka ditangkap saat memalak juga di kawasan Santolo,”jelas Budi kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (6/5/2019).

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka bergerombol saat memalak wisatawan.

“Kalau dari pengakuannya mereka sudah tiga tahun terakhir melakukan aksi premanisme di kawasan Santolo,” papar Budi.

Baca juga:

Menhub: Reaktivasi Kereta Api Cibatu-Garut Jadi yang Pertama di Jabar

Saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta hasil pungli tanggal 1 Mei 2019. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 dan 263 pemerasan dan pemalsuan, karena selain memalak mereka juga memalsukan tiket masuk Pantai Santolo.

“Ini akan kita tegakkan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Budi.

Reporter :ESR
Editor : Mustika

Pos terkait