Sistem Zonasi Langgar Hak Orangtua dan Siswa, Ubah Nomenklatur Sekolah

  • Whatsapp
Zainal Miftahudin (Foto AMK/Kabar Nusantara)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2019-2020, mendapat protes keras dari salah satu orangtua siswa, karena dipandang melanggar hak-hak dasar orangtua untuk menyekolahkan anaknya dan hak anak untuk memilih sekolah.

Bacaan Lainnya

Zainal Miftahuddin, orangtua siswa yang juga anggota Komite Sekolah SMAN 10 Garut menegaskan, sistem zonasi membuat orangtua tidak bisa mengambil pilihan yang terbaik untuk pendidikan anaknya.

“Orangtua punya hak untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk anaknya dengan memilih sekolah yang terbaik untuk anaknya, begitu juga anak didik, mereka juga berhak memilih sekolah yang terbaik untuknya,” tegas Zainal.

Baca juga :

PPDB di Garut Berlakukan Zonasi, Ini Penjelasan Kadisdik Totong

Dengan sistem zonasi, menurut Zainal mau tidak mau orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat, meski orangtua tahu sekolah di dekat rumahnya tidak sebaik sekolah yang ada di kecamatan lain.

“Kita semua tahu, kualitas sekolah tidak sama, di perkotaan, ada sekolah yang punya fasilitas lebih, kalau orangtua ingin mendidik anaknya di sekolah dengan fasilitas lebih, jangan dibatasi, zonasi ini membatasi itu,” katanya.

Zainal menuturkan, bagi orangtua dan siswa yang tinggal di daerah perkotaan, mungkin tidak akan jadi masalah karena bisa jadi ada banyak pilihan. Orangtua dan siswa yang tinggal di Kecamatan Tarogong Kidul misalnya, bisa memilih tiga sekolah negeri mulai dari SMAN 1 Garut, SMAN 6 Garut dan SMAN 15 Garut.

Namun, bagi orangtua dan siswa yang tinggal di Kecamatan Leuwigoong, menurut Zainal hanya ada satu pilihan yaitu SMAN 10 Garut yang berada di Kecamatan Leuwigoong. Padahal, saat ini nama sekolahnya saja sudah dirubah dari SMAN 1 Leuwigoong menjadi SMAN 10 Garut.

Baca juga:

Keren, 23 Anak Muda Milennial Asal Indonesia Ini Disebut Mampu Mengubah Dunia

“Sistem zonasi juga harusnya diikuti dengan perubahan nomenklatur nama sekolah, dulu di Leuwigoong SMAN 1 Leuwigoong, sekarang dirubah jadi SMAN 10 Garut, harusnya SMAN 10 Garut untuk semua orang Garut,” katanya.

Menurut Zainal, dengan nomenklatur nama sekolah saat ini, sudah cukup jelas semua siswa orang Garut, bisa memilih sekolah di mana saja di Kabupaten Garut. Karena, saat ini sudah tidak ada lagi nama sekolah yang disesuaikan dengan nama kecamatan tempat sekolah berada. (*)

Reporter : AMK
Editor : Mustika

Pos terkait