PPDB di Garut Berlakukan Zonasi, Ini Penjelasan Kadisdik Totong

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, M.Pd.

GARUT|KABARNUSANTARA.ID Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, baik untuk Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bacaan Lainnya

Kepala Disdik Kabupaten Garut, Totong, mengatakan, menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, zonasi terdiri dari beberapa pendekatan, di antarannya, zonasi domisili, prestasi, pelaksana tugas orang tua atau wali, rawan bencana dan perbatasan daerah.

Untuk penilaian zonasi, lanjutnya, ketentuan untuk SD yakni jarak 0 -1 km nilainya 50, jarak 1,2 – 2 km nilainya 25, jarak 2,1 – 3 km nilainya 15, jarak lebih dari 3 km tidak ada nilai.

Baca juga:

Hisan Siswa MI Sagara Hilang Diseret Ombak Cijeruk

Sedangkan zonas untuk SMP ketentuannya hanya ada dua, yakni zonasi 0 – 4 km nilainya 25, zonasi 4,1 – 7 km nilainya 15, zonasi lebih dari 7 km, tidak ada nilai.

“Dengan sistem zonasi ini, jarak yang lebih dekat, itu akan mendapatkan nilai yang lebih besar. Sedangkan yang lebih dari batas maksimal, itu tidak ada nilai,” ujar Totong, Senin (20/5/2019).

Totong mengungkapkan, siapa pun diperbolehkan mendaftar ke sekolah mana saja, tapi ketika siswa tersebut mendaftar ke sekolah di luar zonasi rumah siswa, maka siswa tersebut tidak akan mendapat nilai zonasi dalam proses seleksi masuk.

“Dengan sistem zonasi, anak yang mendaftar ke sekolah di luar zonasi, harus memiliki nilai akademik tinggi agar bisa menutup nilai zonasi yang tidak didapatnya,” kata Totong.

Delman Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik dan Balik, Pemkab Garut Siapkan Kompensasi Rp 438 Juta

Untuk diketahui, syarat nilai yang harus dimiliki peserta didik untuk mendaftar ke SMP Negeri terdiri dari nilai UN, nilai zonasi serta menyertakan sertifikat atau ijazah diniyah.

“Kita mengupayakan itu agar sekolah sekolah menertibkan ijazah diniyah. Kami juga minta ke Kemenag agar madrasah juga melengkapi kurikulum untuk memasukan ke SMP/SMA,” katanya.

Totong mengatakan, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan pada rapat PPDB.

Reporter: Jay
Editor : Mustika

Pos terkait