JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Ini berita baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada Jumat tanggal 24 Mei 2019. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 juli 2019.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.
“THR sudah diputuskan akan cair tanggal 24 Mei,” kata Syafruddin, Jumat (3/5/2019).
Baca juga:
Inilah 8 Caleg Golkar yang Diperkirakan Lolos ke DPRD Garut
Sementara pencairan gaji ke-13 bagi PNS diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan THR akan cair sebelum libur bersama tanggal 5 Juni 2019.
“Pemerintah akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan.
Baca juga:
Hari Ini, Festival Baso Aci Pertama di Indonesia Digelar di Pendopo Garut
Sedangkan gaji ke-13, lanjutnya, akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang, sama seperti tahun-tahun sbelumnya.
“Gaji ke-13 tak ada perubahan, dibayarkan pada 1 Juli,” jelasnya.
Reporter: RM
Editor: Mustika